JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Promono Anung mengatakan, aturan studi banding DPR ke luar negeri akan diperketatSelain harus membuat Term of Reference (TOR) atau outline kegiatan, melapor ke pimpinan, anggota DPR juga harus menjelaskan ke publik sebelum berangkat.
"Pimpinan bersepakat tidak memberikan izin kepada komisi maupun badan yang akan melakukan kunker
BACA JUGA: Diduga Main Proyek, Setjen DPR Dirombak
Jangan sampai pimpinan hanya menjadi juru bicara untuk bumper yang sudah diizinkan tapi menjadi tanggungjawab anggota," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9).Penjelasan ke publik, kata Pramono yang juga mantan Sekjen DPP PDIP itu, meliputi manfaat dan tujuan ke luar negeri
Dijelaska pula Pramono, tujuan negara yang dikunjungi juga harus berkesesuaian dengan Rancangan Undang-undang yang dibahas di DPR
BACA JUGA: Bebas Bermanuver, Penentu Tetap SBY
"Kita harus berangkat ke negara yang tepatSebagaimana diwartakan sebelumnya, publik memprotes studi banding DPR ke Afrika Selatan terkait dengan RUU Pramuka Komisi X karena dinilai bentuk pemborosan anggaran negara
BACA JUGA: Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Meski diprotes, para anggota DPR tetap berangkat walau Pramuka Afsel dianggap lebih buruk dibanding Pramuka Indonesia(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Kaji Penganiayaan Sopir
Redaktur : Tim Redaksi