Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri

Senin, 27 September 2010 – 19:50 WIB

JAKARTA - Ketua Harian Sekretariat Gabungan (Setgab) partai politik koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aburizal Bakrie membantah tudingan jika Setgab telah mengintervensi nama-nama calon Kapolri yang akan diajukan presiden ke DPR.

"Setgab tidak mengetahui soal calon Kapolri yang akan diajukan presidenDalam rapat Setgab juga tidak pernah dibahas dan apalagi membuat keputusan tentang siapa calon Kapolri yang akan menggantikan posisi Jenderal Bambang Hendarso Danuri," tegas Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (27/9).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso sudah mulai menyebut dua kandidat nama calon Kapolri uggulan DPR dan mengancam akan mengembalikan calon jika Presiden SBY tidak mengusung dua nama unggulan dimaksud.

"Imam Sudjarwo dan Nanan Sukarna merupakan kandidat terbaik

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Kaji Penganiayaan Sopir

Dua nama tersebut akhir-akhir ini cukup anggun
Nggak sempurna memang, tapi merupakan the best of the country dalam kontek Polri," kata Priyo

BACA JUGA: Mendagri Segera Tunjuk Teras Sebagai Pjs Bupati Kobar

Dua nama tersebut, lanjutnya, sudah mewarnai daftar calon Kapolri di DPR
Jika presiden memberikan nama lain di luar itu, DPR mempunyai kewenangan untuk menolak

BACA JUGA: Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta

"Kalau presiden mengajukan nama yang mengejutkan kita, bisa juga dengan kewenangan kami, DPR akan menyatakan pendapat lain (menolak)," tegas Priyo.

Karena itu, Priyo mendesak agar presiden segera mengirimkan nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso DanuriHingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden, sementara BHD sudah harus pensiun per 31 Oktober mendatang.

Prihal lambatnya usulan calon Kapolri oleh presiden, tidak menjadi soal bagi Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun"Kinerja DPR maupun Polri tidak akan terpengaruh oleh lambatnya surat Presiden SBY tentang nama calon Kapolri yang diusulkan ke DPR,' katanya.

Terhadap proses pemilihan calon Kapolri, lanjutnya, DPR hanya menjadikan tolok ukur waktu 20 hari untuk menilai calon yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test, disamping punya hak menolak jika calon yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria di pasal 11 Undang-Undang Kepolisian Negara RI"Tapi, kalau dalam 20 hari DPR tidak bersikap, berarti DPR setuju dengan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden," terang Gayus(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Ulang Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler