Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas

Senin, 16 November 2009 – 20:57 WIB

JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintahDalam program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, khususnya di bidang Pekerjaan Umum (PU), pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini juga masuk dalam program prioritas

BACA JUGA: BIN Akan Bentuk Intel Ekonomi

"Kita akan memastikan penyelesaian kebijakan pembebasan tanah untuk kepentingan umum,  yang selalu berlarut di daerah," kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Untuk itu, kata Djoko, Departemen PU sudah menyiapkan rencana aksi untuk penyelesaian masalah tersebut
Yakni, dalam hal menghadapi masalah pembebasan tanah yang ada akan terus dilakukan pendekatan dengan masyarakat dan pemda

BACA JUGA: Sambut Obama, RI Gelar Pameran Batik

Dan jika tidak ada kesepakatan, meskipun sudah melalui tim appraisal independen, maka akan dilakukan konsinyasi.

Adapun penyelesaian jangka panjang, kata dia, akan dilakukan usul revisi UU No 20/1961 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum
Di dalamnya akan diusulkan ada pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka hak kepemilikannya tercabut demi hukum.

"Pemerintah, yakni Departemen PU juga akan memberikan masukan terkait perubahan Perpres 36/2005 jo Perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau peraturan Kepala BPN No 3/2007 tentang peraturan pelaksanaan perpres tersebut," katanya

BACA JUGA: Ary Diminta Cerita Penyerahan Uang

Di dalamnya mencakup percepatan waktu permusyawaratan dari 120 hari menjadi 60 hariJuga, peraturan konsinyasi dapat dilakukan setelah pengadaan tanah di atas atau sama dengan 51 persen yang pada aturan sebelumnya ditetapkan 75 persen"Dengan demikian, pekerjaan dapat langsung dimulai setelah konsinyasi," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR Akbar Faizal mengatakan, revisi UU itu memang diusulkan pemerintah terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umumHanya saja, kata dia, persoalan revisi tersebut tentu ada proses dan mekanisme tersendiri yang harus dilalui"DPR tentu siap membahas kalau ada usulan revisi tersebutAkan tetapi, kata dia, tentu saja secara proporsional dan tidak memberatkan rakyat," tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui, masalah pembebasan tanah itu jangan sampai menghambat pembangunanIa mencontohkan, proyek pelebaran jalan Maros-ParepareKontrak pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut, lanjutnya, meski multiyears, tetapi seharusnya sudah selesai hingga 31 Desember 2009"Tapi karena terkendala pembebasan lahan, sehingga belum semuanya selesai, terpaksa diperjuangkan lagi akan program tersebut tetap bisa berlanjut di 2010," katanya(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Gizi Buruk, DoctorShare Galang Dana


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler