Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya

Selasa, 09 Juli 2024 – 22:11 WIB
Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024). Foto: ANTARA/Bayu Saputra

jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah pusat merevisi aturan pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak merugikan warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.

Kabar revisi aturan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun.

BACA JUGA: Dokter Forensik Ungkap Fakta Penyebab Kematian Wartawan yang Terbakar di Karo

"Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN agar tidak ada warga yang merasa dirugikan," kata dia di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/7).

Dia menerangkan bahwa lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini

"Yang juga lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bahwa rakyat jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN.

BACA JUGA: Luhut Sebut Pendanaan Pembangunan IKN dan Makan Siang Gratis Tak Ada Masalah

Dengan begitu, regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan lahan.

Makmur mengatakan lahan garapan warga tidak hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh, tetapi juga mendapat ganti rugi pembebasan lahan sesuai instruksi kepala negara.

Pertimbangan dilakukannya perubahan peraturan menyangkut lahan yang dikuasai warga berstatus tanah milik negara, tetapi sudah ditempati puluhan tahun oleh masyarakat dan kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.

Dia memastikan revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.

Makmur menjelaskan bahwa permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan rakyat.

"Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK," kata Makmur Marbun.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler