Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan

Jatah Menteri Buka Ruang Intervensi

Selasa, 22 Februari 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA — Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Rektor Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Alasannya, peraturan tersebut seharusnya diganti dengan kebijakan lain yang dapat mensinergikan posisi pemerintah sebagai pemilik PT dengan civitas akademikaDengan demikian, tidak akan ada intervensi pemerintah dalam hal pemilihan dan pengangkatan rektor PTN.  “Jika ini dibiarkan terus menerus, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru di lingkungan perguruan tinggi negeri,” ungkap Suyatno di Jakarta, Selasa (22/2).

Sedangkan anggota Komisi X DPR, Tubagus Dedy Gumelar, mengatakan, pemilihan rektor menjadi tidak demokratis semenjak adanya Permendiknas tersebut

BACA JUGA: Persiapan UN, Disdik Sosialiasi ke Sekolah

Sebab, adanya ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi  menjadikan faktor suka atau tidak berperan dalam pemilihan rektor.

“Memang harus ada pengkajian ulang terhadap Permendiknas tersebut
Kami hanya mempertanyakan mengapa sampai ada kuota suara Mendiknas sebesar 35 persen, padahal sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan presiden,” lanjutnya.

Sedangkan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Edy Suandi Hamid, jatah suara untuk Mendiknas dalam pemilihan rektor sudah tidak dapat diadopsi lagi di dalam era reformasi

BACA JUGA: Soal Unas Divariasi untuk Tekan Contek-contekan

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menambahkan, jika masih ada suara pemerintah maka sama saja pemerintah masih tidak percaya dengan kebijakan kampus yang seharusnya otonom.

“Persentase suara Mendiknas itu sudah jelas menunjukkan bahwa porsi pemerintah masih dominan di lingkungan PTN
Intervensi pemerintah ini sudah terlalu kuat

BACA JUGA: Disdik DKI Kesulitan Modifikasi Soal Unas

Maka dari itu sebaiknya memang dilakukan pengkajian ulang,” paparnya.

Dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2010 itu disebutkan, Senat perguruan tinggi memiliki jatah suara 65 persen, sedangkan Mendiknas sebesar 35 persen(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modifikasi Lima Bentuk Soal Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler