Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini

Jumat, 24 Juni 2011 – 23:51 WIB

JAKARTA-  Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) soal sistem pendelegasian wewenang, pada tahun iniPP ini akan mengatur soal siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BACA JUGA: Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara

Adanya PP ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah ketidaktertiban dalam reformasi birokrasi yang terjadi baik tingkat nasional maupun daerah,

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho, Jumat (24/6) mengatakan, pihaknya dalam merumuskan sebuah kebijakan di bidang organisasi, tata laksana, aparatur, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan publik, selalu mengidentifikasi masalah terlebih dahulu.

"Yang paling krusial adalah PP tentang sistem penilaian kinerja, sistem pengangkatan dalam jabatan, sistem penegakkan disiplin dan sistem pendelegasian wewenang dalam hal ini siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai," jelas Ramli.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses rumusan PP tersebut tidak lepas dari usaha perubahan perundang-undangan yang disinkronkan dengan penataan sumber daya manusia (SDM)
"Menpan berusaha terus melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai dengan program dari perubahan reformasi tersebut," tuturnya.

Ramli menegaskan, aturan-aturan yang baru itu dalam proses perumusannya sudah berkoordinasi dengan kementerian lain yang punya kaitan dengan aturan tersebut

BACA JUGA: Tanpa Kesaksian Nazaruddin, Berkas Rosa Dilimpahkan

"Kami optimis, aturan itu selesai tahun ini," ujarnya
(gel/jpnn)

BACA JUGA: Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler