JAKARTA- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) soal sistem pendelegasian wewenang, pada tahun iniPP ini akan mengatur soal siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BACA JUGA: Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara
Adanya PP ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah ketidaktertiban dalam reformasi birokrasi yang terjadi baik tingkat nasional maupun daerah,Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho, Jumat (24/6) mengatakan, pihaknya dalam merumuskan sebuah kebijakan di bidang organisasi, tata laksana, aparatur, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan publik, selalu mengidentifikasi masalah terlebih dahulu.
"Yang paling krusial adalah PP tentang sistem penilaian kinerja, sistem pengangkatan dalam jabatan, sistem penegakkan disiplin dan sistem pendelegasian wewenang dalam hal ini siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai," jelas Ramli.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses rumusan PP tersebut tidak lepas dari usaha perubahan perundang-undangan yang disinkronkan dengan penataan sumber daya manusia (SDM)
Ramli menegaskan, aturan-aturan yang baru itu dalam proses perumusannya sudah berkoordinasi dengan kementerian lain yang punya kaitan dengan aturan tersebut
BACA JUGA: Tanpa Kesaksian Nazaruddin, Berkas Rosa Dilimpahkan
"Kami optimis, aturan itu selesai tahun ini," ujarnyaBACA JUGA: Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
Redaktur : Tim Redaksi