MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy

Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok Pers

Jumat, 24 Juni 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah Playboy, Erwin Arnada sebagai pesakitanMA memutuskan menerima PK yang diajukan Erwin, sedangkan PK dari kejaksaan ditolak

BACA JUGA: Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara



Menurut Harifin, MA memutuskan mengabulkan permohonan PK dari erwin karena dalam kasus ini dakwaan jaksa tidak lengkap
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak menggunakan Undang-Undang Pokok Pers

BACA JUGA: Jalur TKI Numpang Haji Diwaspadai



Karenanya, kata Harifin, pihaknya mempersoalkan masalah dakwaan dan bukan menyangkut materi.  "Dakwaan tidak lengkap, dan tidak menyangkut tindak pidana pers
Karena yang dipersoalkan dakwaan dan tak menyangkut materi

BACA JUGA: SBY Didesak Cabut Permenkes Sunat Perempuan

Tergantung kejaksaan kalau mengajukan dakwaan baruItu kewenangan kejaksaan," kata Harifin di MA, Jumat (24/6)/

Selain itu, lanjut Harifin, dalam putusan di tingkat kasasi dan PK, MA tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin"Di putusan kasasi tidak diperintahkan untuk ditahan," ucap Harifin.

Bahkan menurut Harifin, pihaknya juga tidak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan"Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," imbuhnya.

Karenanya Harifin tidak melihat alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap ErwinTerlebih lagi dalam putusan di tingkat PK, MA memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa"Selama tidak membawa ke pengadilan dengan dakwaan baru dia tak bisa ditahan, karena tak ada dasarnya," tandasnya.

Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasinya No972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahunErwin dinyatakan terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntutNamun, Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA hingga Erwin menjalani pidana penjara di LP Cipinang.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 TKI Tunggu Dipancung, Negara Dinilai Diam Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler