Aturan Penyalur BBM, BBG, dan Elpiji Dipermudah

Selasa, 20 Maret 2018 – 01:18 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aturan investasi di sektor minyak dan gas terus dipermudah. Salah satunya, penyederhanaan bentuk legalitas penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji).

Saat ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

BACA JUGA: Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun

Dalam permen tersebut, penerbitan surat keterangan penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG dihapuskan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Harya Adityawarman menyatakan, badan usaha niaga umum BBM hanya wajib melaporkan penunjukan penyalur kepada menteri ESDM melalui Ditjen Migas dan BPH Migas setiap bulan.

BACA JUGA: Demo Ribuan Mahasiswa di Riau Panas, 1 Polisi Terluka

’’Kemudian, Ditjen Migas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pencatatan dan daftar penyalur akan dipublikasikan di website Ditjen Migas,’’ ujar Harya, Minggu (18/3).

Permen tersebut juga mengatur bahwa penyalur yang ditunjuk badan usaha niaga migas dapat mendistribusikan BBM, BBG, dan LPG setelah ada perjanjian kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (PIUNU) migas.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Rugi Rp 2,88 Triliun

Dalam Permen ESDM 13/2018, ditetapkan bahwa untuk penyaluran BBM jenis tertentu dan/atau jenis penugasan, BU PIUNU yang diberi penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. Penyalur juga wajib menyediakan BBM JBT/JBKP pada sub penyalur yang ditetapkan.

Sementara itu, pengaturan sub penyalur dilakukan BPH Migas.

Pada awal tahun, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai penyalur jenis BBM tertentu (PJBT) seperti solar dan minyak tanah maupun jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau premium. Penetapan tersebut berlangsung selama kurun waktu lima tahun, yakni 2018–2022.

Apabila memang berminat menjadi penyalur, badan usaha lain bisa mendaftarkan diri pada akhir 2018.

’’Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM itu karena pemerintah juga melindungi konsumen. Kami juga atur agar badan usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikannya kepada konsumen dengan baik,’’ tegas Harya. (vir/c22/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Beli LPG di Agen & Pangkalan Resmi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler