Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun

Rabu, 07 Maret 2018 – 14:35 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram di rumah milik Ibrahim di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Sabtu (3/3).

Pria bernama asli M Kodrat itu menjalankan aksinya bersama temannya, Eko Kurniadi.

BACA JUGA: Samsul Bahri Benar-Benar Jahat pada Mbak Rohana

"Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Dia mendengar di teras rumahnya seperti ada yang mengangkat tabung gas," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Selasa (6/3).

Bermawis menjelaskan, Ibrahim memang menyimpan tabung elpiji di teras rumah.

BACA JUGA: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Setelah mendengar suara tabung yang berbenturan, Ibrahim langsung curiga. Dia kemudian mengecek sumber suara tersebut.

“Korban melihat seseorang berlari membawa tabung gas miliknya. Korban mencoba mengejar orang tersebut namun tidak berhasil,” ujar Bermawis.

BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Beli LPG di Agen & Pangkalan Resmi

Meski tak berhasil menangkap pelaku, Ibrahim sukses menyelamatkan dua tabung elpijinya.

“Pada saat dikejar, orang tersebut atau pelaku membuang dua tabung gas yang tadinya dibawa mereka," ujar Bermawis.

Saat itu, sambung Bermawis, Ibrahim mengenali wajah Eko yang tak lain merupakan tetangganya.

Setelah itu, Ibrahim melapor ke Polsek Pontianak Barat. Petugas menerima informasi bahwa Eko berada di rumah, Selasa (6/3).

Anggota kemudian melakukan pengintaian di depan Gang Nusa 2.

Eko akhirnya ditangkap saat keluar dari gang sekitar pukul 02:15 WIB.

"Setelah diinterogasi, Eko mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian itu bersama Gogon," terang Bermawis.

Mendengar ‘nyanyian’ itu, anggota kemudian mengejar dan meringkus Gogon di di Jalan RE Martadinata, Gang Bawang, Pontianak Barat.

"Eko dan Gogon akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Bermawis. (amb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobos Jalan Lalu Pukul Bripda, Aiptu RF: Saya Senior Kamu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler