Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret

Selasa, 23 Oktober 2018 – 00:06 WIB
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Terbongkarnya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bisa menjadi ancaman bagi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sebab, selaku perusahaan pengembang, PT MSU berpotensi dijerat dengan pidana korporasi. Begitu pula Lippo Group yang merupakan induk perusahaan pengembang Meikarta.

Hal itu diungkapkan peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Dia mengatakan, pengembang Meikarta sangat bisa dijerat dengan pidana korporasi asal ada bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan dalam suap itu.

BACA JUGA: Pujian Prof Mahfud untuk Keberanian KPK Ungkap Suap Meikarta

"Meikarta sebagai korporasi tentu sangat bisa (dijerat pidana korporasi, Red). Bahkan jika ditarik ke atas, group korporasinya pun bisa diminta pertanggungjawaban," ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Secara teknis, pelaksanaan pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Di perma itu secara jelas mengatur batasan korporasi yang dapat dipidana.

BACA JUGA: Arief Poyuono Desak KPK Larang James Riady ke Luar Negeri

Di pasal 3, misalnya, menyebutkan bahwa pidana korporasi adalah pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja. Dalam hal ini, Billy Sindoro sebagai Direktur Operasional Lippo Group masuk kategori itu.

Selain di pasal 3, batasan itu juga diatur dalam pasal 4. Diantaranya menyebut pidana dijatuhkan kepada korporasi yang dinilai mendapat keuntungan dari tindak pidana. Batasan lain adalah pembiaran dan tidak adanya langkah pencegahan pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: KPK Pastikan Periksa James Riady di Kasus Meikarta

Batasan itu bersifat alternatif. Artinya, penegak hukum tidak perlu memenuhi semua unsur itu. Melainkan, cukup satu saja.

Erwin menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat pengendali korporasi (directing mind). Meski, pengendali itu berada di luar struktur korporasi.

Dalam berbagai studi tentang pencucian uang (money laundering), pengendali di luar struktural itu justru mendapat keuntungan besar dibalik kejahatan yang terjadi.

"Jika suatu korporasi yang secara formal dibentuk oleh si A, namun dalam praktiknya dikuasai dan dijalankan oleh B, maka B dapat diminta pertanggungjawaban sebagai directing mind," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana menuturkan pihaknya tetap berkomitmen untuk kooperatif dengan KPK. Termasuk bila kelak akhirnya KPK akan menyeret dugaan suap perizinan Meikarta itu ke ranah pidana korporasi.

"Kalau KPK mengarah ke pidan korporasi, prinsipnya kami akan menghormati setiap proses hukum yang ada," ujar Denny pada Jawa Pos melalui pesan singkat.

Sejak awal, dia mengedepankan sikap untuk menjunjung tinggi hukum. Mereka akan menghadapi atau bekerja sama sesuai dengan tahapan-tahapan dalam proses hukum yang berjalan. "Karena prinsip kerja kami adalah kooperatif dan tidak akan konfrontatif dengan KPK," imbuh dia.

Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) itu juga menegaskan bahwa dia bersama tim INTeGRiTY (Indrayana Center for Government, Constitution, and Society) bukan kuasa hukum tersangka.

Tapi, kuasa hukum PT MSU yang mengerjakan megaproyek Meikarta. Diapun fokus membantu menjadi konsultan hukum perusahaan yang jadi bagian dari grup Lippo itu. Maka dia pun menyebut dirinya konsultan hukum.

"Karena masih banyak yang mengira saya kuasa hukum kasus para tersangka di KPK. Mungkin dengan menyebut Konsultan Hukum, orang lebih mudah membedakannya, bahwa saya tidak menjadi kuasa hukum para tersangka yang di KPK," imbuh dia.

Pada pernyataan pers sebelumnya, Denny juga menegaskan bahwa langkah pertama yang diambil PT MSU pasca penetapan tersangka adalah langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif. Bila ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir.

"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," jelas Denny pada 16 Oktober lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memang belum berkesimpulan tentang keterlibatan korporasi dalam suap izin Meikarta. Namun demikian, potensi penerapan pidana korporasi terhadap perusahaan pengembang dan induknya tetap terbuka sepanjang hasil penyidikan mengarah ke sana.

"Sampai saat ini belum ada kesimpulan, itu karena penyidikan masih kami lakukan pada sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ujarnya. (tyo/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Petinggi Lippo, PT MSU Jamin Hak Pembeli Meikarta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler