Aturan Perjalanan Diperlonggar, Bandung Tetap Gelar Ganjil Genap

Sabtu, 12 Maret 2022 – 04:32 WIB
Bandung masih berlakukan ganjil genap di lima gerbang tol. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemkot Bandung tetap menerapkan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol meski aturan perjalanan diperlonggar dengan membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen.

"Masih ada ganjil genap untuk pekan ini, sama saja tidak ada perubahan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat.

BACA JUGA: 5 Gerbang Tol Menuju Bandung Masih Diberlakukan Ganjil Genap

Menurutnya, lima gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Ganjil genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

BACA JUGA: Cegah Bentrok Susulan Perguruan Silat, TNI & Polri Sekat Perbatasan Jember-Banyuwangi

Pada hari Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain kendaraan dari Bandung Raya, maka kendaraan lainnya akan terkena ganjil genap. Nantinya, kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ganjil genap di wilayah Jawa Barat masih berlaku di beberapa wilayah.

Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Masih ada (ganjil genap), tetapi bergantung situasinya. Jadi, kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran Covid-19, maka masih tetap diterapkan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler