Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya

Minggu, 05 April 2020 – 10:50 WIB
Warga mengenakan masker seiring merbaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah persebaran pandemi virus corona. Pengaturannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 13 Permenkes itu mencantumkan ketentuan tentang pelaksanaan PSBB. Di antaranya dalah peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA: Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Namun, ada beberapa pengecualian. Misalnya, pengecualian peliburan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Tekan Potensi Kejahatan Selama PSBB, Ini Instruksi Tegas Kapolri Idham

Selain itu ada pula pengecualian bagi kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan publik tertentu; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; dan perusahaan logistik dan transportasi.

Pengecualian bagi kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN dan BUMD meliputi instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Oleh karena itu ada pengecualian PSBB bagi kantor-kantor TNI dan Polri. Selanjutnya yang dikecualikan dalam daftar PSBB adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan; utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Unit di pemerintah yang juga memperoleh pengecualian dalam PSBB adalah unit bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

“Kecuali untuk TNI/Polri, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian tertulis dalam bagian Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun pengecualian PSBB bagi perusahaan komersial dan swasta adalah toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan). Pengecualian serupa juga mencakup warung makan/rumah makan/restoran.

Toko-toko yang memperoleh pengecualian dalam PSBB antara lain yang menjual benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Selain itu, pengecualian PSBB juga pada bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Perusahaan media cetak dan elektronik juga memperoleh pengecualian dalam PSBB. Demikian pula dengan perusahaan di bidang telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

“IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data,” demikian tertulis dalam Permenkes tersebut.

Perusahaan swasta atau komersial yang juga memperoleh pengecualian adalah yang bergerak di bidang pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

Pengecualian lainnya adalah layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ); layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage); layanan keamanan pribadi.

Untuk pengecualian PSBB bagi perusahaan industri dan kegiatan produksi meliputi unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian; produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor; unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Adapun pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi meliputi yang bergerak di bidang angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Selanjutnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos, serta jasa pergudangan termasuk cold chain. “Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian ditegaskan dalam Permenkes itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler