jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji.
Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini durasinya berlaku menjadi 72 jam.
BACA JUGA: Ratusan Calon Jemaah Haji Majalengka Doakan Keselamatan Eril
Artinya, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
"Kabar ini kami terima pagi ini," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Kemenkes Beri Peringatan kepada Petugas Kesehatan dan Calon Jemaah Haji
Budi menegaskan ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak yang harus diikuti para calon jemaah haji.
Jika dalam 72 jam hasil pemeriksaan belum keluar, calon jemaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke Arab Saudi.
BACA JUGA: Kemenkes Lepas 774 Petugas Kesehatan ke Arab Saudi
"Untuk itu, waktu harus diperhitungkan sekali. Jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR Covid-19," tegas Budi.
Budi juga mengungkapkan calon jemaah haji yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap mencapai 95 persen. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih