Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Diubah

Selasa, 04 Juli 2017 – 07:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak mendapat sorotan. Tukin yang didasarkan pada realisasi penerimaan dinilai kurang adil.

Sebab, beban kerja setiap kantor pelayanan pajak (KPP) berbeda. Untuk itu, pemerintah pun mengubah skema pemberian tukin pegawai pajak.

BACA JUGA: Sri Mulyani Ucapkan Selamat Idulfitri dengan Cara Menarik

Skema perubahan tukin tersebut sudah mencapai tahap final. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati skema baru tersebut.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun bernjanji bahwa skema tukin bagi pegawai pajak akan lebih adil dan transparan. Skema tersebut akan mempertimbangkan aspek produktivitas dan beban setiap pegawai.

BACA JUGA: Tunjangan Ngadat, Tenaga Kependidikan UNP Ancam Mogok

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, dalam skema tunjangan baru tersebut, insentif yang diterima para pegawai pajak bergantung pada prestasi dan capaian dari masing-masing KPP.

”Selama ini kompensasi antarkantor semua KPP dibuat sama. Kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah,” papar Sri Mulyani di gedung Kemenkeu kemarin. (ken/c10/sof)

BACA JUGA: Rizal Ramli Curigai OJK Bakal Dikuasai Orang-Orang SMI

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani: Saya Malam Melahirkan, Paginya Mandi Sendiri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler