Aturan Turunan UU Minerba Dituntaskan di Cikeas

Jumat, 10 Januari 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini belum juga mengambil keputusan final terkait rancangan peraturan pemerintah (PP) pelaksana Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, aturan dalam UU Minerba akan segera diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan, finalisasi rumusan aturan turunan UU Minerba akan dibahas di Kediaman Presiden di Cikeas, Bogor pada Sabtu (11/1) bersama kementerian terkait. “Itu besok diputuskan. Materi dan perumusan itu akan dilaporkan ke Presiden,” ujar Hidayat di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (10/1).

BACA JUGA: Dirut Citilink: Namanya Juga Masih Perawan

Hidayat memastikan pembahasan aturan turunan UU Minerba akan memasuki tahap akhir. Sebab, tak ada waktu lagi menjelang tenggat pelaksanaan UU itu.

Terkait kajian rumusan akhir aturan pelaksana UU Minerba, tutur Hidayat, setidaknya ada beberapa poin penting. Menurutnya, rumusan akhir itu untuk mengakomodasi masalah yang mungkin timbul pascapemberlakuan UU Minerba. Di antaranya adalah ketentuan penghentian ekspor bahan mentah. “Nomor satu, menurut saya perintah undang-undang untuk stop bahan mentah pasti ada,” tegasnya.

BACA JUGA: Dahlan: Maksimalkan Dua Landasan Soekarno Hatta

Selanjutnya, sambung menteri asal Partai Golkar itu, hal yang juga cukup penting adalah peningkatan nilai tambah terhadap bahan baku mineral. Ini dilakukan agar nilai jual ekspor Indonesia di luar negeri pun bisa lebih meningkat. Proses peningkatan nilai tambah tersebut nantinya dirumuskan agar bisa berlaku untuk semua perusahaan.

"Esensi dari UU adalah agar semua bahan baku mineral mengalami proses nilai tambah. Proses nilai tambah ini yang akan dirumuskan secara adil, yang bisa berlaku untuk semua orang. Apabila terjadi pemberian kesempatan kepada pihak yang masuk dalam kategori yang ditetapkan sebelumnya, diperbolehkan ekspor mineralnya dan diberikan bea keluar dan insentif,” papar Hidayat.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Maskapai Pembangkang Dilarang Terbang

Sementara itu terkait pemberlakuan bea keluar, Hidayat menuturkan hal tersebut disesuaikan dengan kadar nilai tambah. “Bea keluarnya berdasarkan kadarnya. Semakin tinggi, semakin mahal dan tentu ada ketetapannya batas akhirnya kapan. Kira-kira seperti itu,” tandasnya.(flo/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerbangan Komersial Perdana dari Halim PK Alami Keterlambatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler