Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif

Kamis, 18 Juni 2020 – 15:30 WIB
Upah minimum. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan RUU Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi buruh. Menurutnya, peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari, Kamis (18/6).

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman untuk Buruh

Hemasari menuturkan RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya. Khusus kewilayahan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak, karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," tuturnya.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dibuat Karena Tingkat Pengangguran Masih Tinggi

Hemasari menambahkan, RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.

Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Mahfud Kumpulkan Serikat Pekerja Bahas RUU Cipta Kerja

"Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," sebut Hemasari.

Terkait dengan upah minimum, dia juga menyampaikan seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja padda masa percobaan atau di bawah satu tahun.

Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang di atas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," tandas Hemasari.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler