Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Ganggu Ekspor Batubara

Jumat, 28 Februari 2020 – 12:46 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara.

Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Ganggu Produksi Batu Bara Australia

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.

“Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Target 2025, Pemanfaatan Batu Bara Hanya 30%

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018, yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

BACA JUGA: Mulai Tinggalkan Batu Bara, Korea Selatan Tutup 10 PLTU

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan pada 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara.

Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017, Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” katanya.

APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.

“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.

“Kita sudah kirim surat, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," kata Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (21/2).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler