Atut Ajukan Surat Cuti ke Mendagri

Senin, 26 September 2011 – 08:23 WIB

JAKARTA - Assiten I Pemprov Banten, Anwar Mas"ud menyatakan, Pemprov Banten telah melayangkan surat permohonan cuti kampanye Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)Permohonan ini disampaikan menyusul Atut yang kembali mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur pada Pilgub Banten 22 Oktober 2011 mendatang

BACA JUGA: Profesor dari AS Anggap Partai Islam Masih Berpeluang



”Kami sudah sampaikan pada Jumat (23/9)
Permohonan cutinya itu sepanjang masa kampanye 5-18 Oktober, Atut cuti disesuaikan dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU Provinsi Banten,” kata Anwar Mas"ud, Minggu (25/9).

Hingga kini, kata dia, Pemprov hanya tinggal menunggu proses persetujuan dari Mendagri RI Gamawan Fauzi atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

BACA JUGA: Muhaimin Tetap Fokus Bekerja

”Sebagaimana diketahui Ibu Ratu Atut berpasangan dengan Rano Karno mendapatkan jatah kampanye selama empat kali, yakni pada 9 Oktober, 12 Oktober, 15 Oktober, dan 18 Oktober,” katanya.

Di bagian lain, Kepala Biro Humas Provinsi Banten, Komari mengaku, gubernur belum menerima permohonan izin cuti Walikota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Rano Karno yang juga maju dalam Pilgub Banten
”Untuk izin mereka (Wahidin dan Rano, Red) memang harus melalui pemprov dulu, tetapi sampai sekarang Ibu (Atut, Red) belum menerimanya,” katanya.

Ia berjanji, akan langsung memproses dan menindaklanjuti surat permohonan cuti kampanye yang disampaikan Wahidin dan Rano ke Kemendagri RI.  ”Kalau sudah kami terima, tentu langsung kita proses,” ujarnya

BACA JUGA: SDA Pasrah, Darwin Layak Diganti



Sementara itu, Ketua tim Pemenangan Jazuli-Zakki, Miptahudin, menyatakan, proses perizinan pasangan calon nomor urut 3 ini sudah rampung”Permohonan cuti kepada pimpinan DPR RI, dan DPRD Banten,” katanya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romy Tanggapi Enteng Isu Jadi Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler