jpnn.com - Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan para tersangka bebas berbicara apa saja. Termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mengaku tidak ikut menyuap.
Namun ang jelas, pihaknya sudah memiliki bukti saat menetapkan para tersangka. Dia menyebut biarkan semua proses berjalan dan tersangka bisa menunjukkan bukti saat persidangan digelar nanti.
Pernyataan itu juga untuk menjawab peryataan Akil Mochtar yang mengaku bersih. Sedangkan soal keberatan Otto Hasibuan, pengacara Akil yang menyebut tidak seharusnya rekening diblokir, Johan punya jawaban sendiri.
BACA JUGA: Atut Bantah Ikut Menyuap
’’Bisa dilihat di UU 30/2002 tentang KPK, kami diberi wewenang untuk membekukan rekening,’’ kata Johan, Sabtu (12/10).
Soal rencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Johan Budi mengatakan kalau itu belum diterapkan. Dia menyebut pembekuan rekening tidak berarti Akil akan menjadi tersangka TPPU. Penyidik masih perlu melakukan berbagai pendalaman sebelum memastikan perlu tidaknya Akil dijerat pencucian uang.
’’Sampai Jumat kemarin disimpulkan belum dikenakan TPPU,’’ jelasnya. Disamping itu, KPK juga belum melakukan penggeledahan atas rumah atau perusahaan Akil Mochtar di Pontianak. Seperti diberitakan, perusahaan milik istrinya itu disebut-sebut sebagai tempat untuk mencuci uang kepada sang hakim. (dim)
BACA JUGA: Rapimnas Golkar Ditunda, Alasan Pindah Tempat
BACA JUGA: Penyiraman Air Keras Marak, Pemerintah Diminta Bertindak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Hakim Nakal di Jatim Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi