Atut-Rano Balik Tuding Pemohon

Kamis, 10 November 2011 – 11:34 WIB
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten yang digelar di ruang sidang Pleno gedung  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/11).

Bahkan, mereka balik menuding, para penggugat yang menginginkan Pilkada provinsi Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohonganSebab, justru penggugat yang melakukan KKN

BACA JUGA: Poros Tengah Ancam Boikot Pembahasan Revisi UU Pemilu

Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.

"Soal software
Pihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijdikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di tangerang," kata kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan.

Arteria menambahkan, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita melakukan pelanggaran serius uang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di hampir seluruh kabupaten/kota, sebelum dan ketika masa kampanye Pemilukada Banten.

Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari pengerahan birokrasi/PNS, politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam

BACA JUGA: Nurul Arifin Incar Kursi Walikota

"581 saksi akan membeberkan pelanggaran dan bukti-bukti di persidangan ini," ujar Arteria.

Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menunda persidangan
"Sidang diskor dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB," kata Mahfud.

Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata

BACA JUGA: Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda

Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.  (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miskin Ketokohan, Nasdem Tak Ada Artinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler