Bahkan, mereka balik menuding, para penggugat yang menginginkan Pilkada provinsi Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohonganSebab, justru penggugat yang melakukan KKN
BACA JUGA: Poros Tengah Ancam Boikot Pembahasan Revisi UU Pemilu
Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta."Soal software
Arteria menambahkan, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita melakukan pelanggaran serius uang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di hampir seluruh kabupaten/kota, sebelum dan ketika masa kampanye Pemilukada Banten.
Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari pengerahan birokrasi/PNS, politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam
BACA JUGA: Nurul Arifin Incar Kursi Walikota
"581 saksi akan membeberkan pelanggaran dan bukti-bukti di persidangan ini," ujar Arteria.Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menunda persidangan
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata
BACA JUGA: Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Miskin Ketokohan, Nasdem Tak Ada Artinya
Redaktur : Tim Redaksi