jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah bahwa Atut tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Atut yang menjabat sebagai Gubernur Banten saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu imbas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Ibu selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur, itu tidak benar," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
BACA JUGA: Rosa Pernah Minta Adhi Karya Mundur dari Proyek Hambalang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Atut. Dalam surat itu Atut diminta segera melimpahkan kewenangan kepada Rano.
Sukatma menjelaskan, surat yang dikirimkan Kemendagri itu belum diterima oleh Atut. "Surat yang dibuat dan dikirimkan oleh kementrian dalam negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," ujarnya.
BACA JUGA: BPK Didesak Audit Investigasi Aset Askes dan Jamsostek
Menurut Sukatma, apabila surat itu sudah diterima Atut maka dia akan sukarela melimpahkan kewenangannya. "Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima," ucapnya.
Sukatma pun menyayangkan permintaan kunjungan pemerintah provinsi belum dipenuhi oleh KPK. Hal ini mengganggu proses pemerintahan Banten.
BACA JUGA: Pengacara Anggap Kesaksian Anas Terima Uang Masih Mentah
"Permintaan kunjungan-kunjungan dari pemerintah provinsi kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan. Kalau ibu siap saja jika hukum mengharuskan untuk itu," kata Sukatma. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Jusuf Kalla Kepada Atut
Redaktur : Tim Redaksi