Atut tak Ajukan Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 06 Mei 2014 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK padanya. Ini disampaikan Gubernur Banten itu usai pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).

"Saya tidak akan ajukan keberatan," tegas Atut.

BACA JUGA: Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Senada dengan Atut, tim penasehat hukumnya juga mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Penasehat hukum mempersilakan JPU untuk langsung pada pemeriksaan saksi dalam sidang.

"Setelah berdiskusi, kami apresiasi munculnya Pasal 13 dalam dakwaan. Kami tidak akan mengajukan keberatan. Kami tidak setuju dengan isi dakwaan tetapi kami akan masuk dalam pembelaan, pemeriksaan saksi-saksi," kata salah satu penasehat hukum Atut, TB Sukatma dalam sidang.

BACA JUGA: Survei SMRC Warning Bagi Prabowo agar Siap Kalah

Mendengar tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa (13/5) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

BACA JUGA: Pengacara Atut Ogah jadi Saksi

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Pintar Garap Isu, Prabowo Sulit Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler