ATVSI Menilai Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif

Rabu, 04 Oktober 2023 – 21:21 WIB
ATVSI Menilai Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan rencana pengetatan iklan produk tembakau merugikan industri kreatif dan media.

Menurut dia, ATVSI belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan, termasuk menyangkut rencana pengetatan jam tayang iklan produk tembakau yang menjadi lebih sempit, yaitu mulai jam 23:00 WIB sampai jam 03:00 WIB

BACA JUGA: Keras! Ibas Beberkan Alasan Menolak RUU Kesehatan

Sementara itu, peraturan jam tayang iklan produk tembakau yang saat ini berlaku adalah mulai jam 21:30 WIB sampai jam 05:00 WIB.

"Itu enggak fair (tidak adil). Pertama, kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) tersebut dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," ujar Safril, dalam keterangannya, Rabu (4/10).

BACA JUGA: Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif, AKVINDO Berharap Pemerintah Berpartisipasi

Syafril melanjutkan, rencana pengetatan tersebut dinilai tidak efektif dan diyakini hanya akan berdampak negatif kepada industri kreatif dan media, termasuk TV.

”Seharusnya diriset dulu, apakah dengan melarang iklan (produk tembakau) ini orang jadi tidak akan merokok atau malah tidak ada perubahan?” tanyanya.

BACA JUGA: Indonesia Bisa Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif untuk Menekan Prevalensi Merokok

Pemerintah seharusnya memerhatikan keberlangsungan mata rantai dari industri tembakau yang didalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya.

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas, mengatakan kehadiran PP memang sebuah keharusan untuk menjalankan UU Kesehatan.

"Meski begitu, kalau peta dari instrumen kebijakan yang dibutuhkan belum clear, maka aturannya tidak akan efektif,” terangnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan Kemenkes, sebagai leading sector dari RPP UU Kesehatan, untuk tidak terburu-buru menyelesaikan aturan bagi produk tembakau.

"Perumusannya harus bijaksana, serta melibatkan pihak terdampak," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler