Audit Belum Diterima, Hambalang Molor Lagi

Senin, 12 Agustus 2013 – 11:54 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Senin (12/8). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Usai lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, audit itu sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus yang menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Sudah Terima Pengaduan Dugaan Korupsi E-KTP

"Inikan hari pertama (kerja). Kita belum komunikasi dengan BPK, tapi saya tidak tahu kalau penyidiknya sudah komunikasi (atau belum). Setauh saya sih belum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (12/8).

Diakui Bambang, sebelum lebaran memang ada komunikasi antara BPK dan KPK. Menurutnya, dalam komunikasi itu disebutkan secara teknis penghitungan sudah selesai. "Sudah ada di anggota BPK untuk ditanda tangan. Tapi belum tahu apakah sekarang sudah ditandatangan atau belum," jelasnya.

BACA JUGA: Sapi Rabies di Bali Karena Digigit Anjing

Dijelaskan Bambang, audit ini sangat berhubungan untuk penanganan tiga tersangka Hambalang, yakni Andi Mallarangeng, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar serta bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor.

"Kasusnya DK, Tubagus dan Andi itu berkaitan dengan pengadaan barang, kaitannya kesana," katanya.

BACA JUGA: Sapi di Bali Terjangkit Rabies

Namun, kata dia, audit ini bukan untuk kasus dugaan gratifikasi Hambalang dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Kalau kasus Anas adalah gratifikasi, jadi beda," katanya.

Di sisi lain, pria yang karib disapa BW itu menyatakan, kalau perhitungan kerugian negara BPK tak perlu menyerahkan kepada DPR.

"Perhitungan kerugian negara kan tidak ada hubungannya dengan DPR. Ini berkaitan dengan kasus, jadi tidak ada hubungannya dengan DPR," jelasnya.

Menurutnya, ini sama saja dengan penanganan kasus-kasus lainnya. "Dimintanya kalau tidak ke BPK, kami ke BPKP. Kalau untuk perhitungan sederhana, KPK sendiri," jelansya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Koruptor tak Bikin Jera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler