jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan hingga kini belum ada pemberian efek jera kepada koruptor. Sebab, hukuman yang diberikan kepada mereka relatif kecil.
"Koruptor rata-rata dihukum 2,1 tahun sampai lima tahun selama tiga tahun terakhir. Jadi kalau hukumannya ringan bagaimana efek jeranya?" ujar Tama di Jakarta, Senin (12/8).
BACA JUGA: Legislator Curiga Teroris Siapkan Serangan Skala Besar
Ia menjelaskan, dari 756 orang hanya segelintir koruptor yang diberikan hukuman di atas 10 tahun. Salah satunya adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Yang di atas 10 tahun cuma ada lima orang," ucap Tama.
BACA JUGA: Segera Beber Hasil Pemeriksaan Internal Pabrik Narkoba di LP Cipinang
Belum adanya efek jera, lanjut dia, juga ditandai masih adanya pemberian remisi kepada koruptor. Salah satunya adalah Gayus Tambunan yang menerima remisi pada saat hari raya Idul Fitri.
Tama mempertanyakan pemberian remisi kepada terpidana kasus mafia pajak dan korupsi itu. "Kasus Gayus, dia jadi Justice Collaborator atau tidak? Justice Collaborator salah satu syarat di PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapat remisi," katanya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tagih Janji BPK Soal Audit Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Demokrat Sulsel Dorong JK Ikut Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi