jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Tanjung Selor saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda terkait kasus korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar untuk proyek Masjid Jami Al-Amin di Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Kajari Tanjung Selor, Gunawan Wibisono menyampaikan, jika audit BPKP segera keluar maka pihaknya akan segera melimpah kasus yang telah menetapkan MY sebagai tersangka ke pengadilan.
BACA JUGA: Pendaftaran Formasi CPNS Khusus Putra Papua Telah Dibuka
"Kami berharap di awal Oktober ini sudah bisa dilimpahkan. Karena perkara kasus korupsi ini, kami tidak ingin berlarut-larut,” ujar Gunawan dilansir Radar Tarakan (JPNN Grup), Kamis (25/9).
Dia menyampaikan, dana hibah pembangunan masjid itu merupakan sharing dua APBD. Dari APBD Kabupaten Bulungan senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya Rp 200 juta, bersumber dari APBD Provinsi Kaltim.
BACA JUGA: Nenek, Anak, Cucu, Tewas Berpelukan
"Jadi prosesnya saat itu, dana hibah tersebut diserahkan penuh oleh pelaksana. Sehingga pada pelaksanaan proyek tersebut muncul persoalan sehingga yang sifatnya mengikuti standar bagaimana mengelola dana hibah ini tetapi tidak dilakukan oleh tersangka MY ini,” bebernya.
Di pertengahan tahun 2013 melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada pemerintah kabupaten hanya mencantumkan laporan senilai Rp 1,4 miliar, sedangkan sisa dana belum dilaporkan. Dengan alasan masih dipergunakan untuk membangun masjid tersebut yang dibuat oleh kontraktor MY ini.
BACA JUGA: Harga Kambing Kurban Tembus Rp 5 Juta per Ekor
“Jadi tersangka ini memanipulasi pertanggungjawaban tersebut. Misalnya kwitansi, dan lain sebagainya,” katanya.(ule)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Pendaftaran CPNS Keliru, Pelamar Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi