jpnn.com - JAKARTA - Model audit terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon kepala daerah, dinilai tidak efektif.
Pasalnya, menurut Kepala Bidang Media Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Yanuar, audit baru dilakukan setelah kampanye selesai dilakukan. Bukan sejak saat kampanye masih berlangsung.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Jajarannya siap Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada
"Ketika LPPDK itu disampaikan, di lapangan sudah tidak ada lagi (kegiatan kampanye,red). Sehingga auditor tidak bisa berbuat banyak," ujar Yanuar, Sabtu (28/11).
Karena itu Yanuar mengusulkan, model audit pada pilkada yang akan datang, diubah. Kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk melakukan audit, sudah bekerja sejak kampanyr berlangsung.
BACA JUGA: Dana Pilkada Kalteng Rp 35,5 Miliar Belum Turun
"Jadi akuntan publik bekerja tidak hanya mengkover yang disampaikan pasangan calon. Harusnya dimulai saat kampanye dan kampanye dalam rapat umum. Jadi AKP bisa menjalankan fungsinya mengaudit dana kampanye paslon. Bukan semua usai baru kami turun ke lapangan," ujarnya.
Menurut Yanuar, audit pada intinya untuk menguji kepatuhan pasangan calon terhadap penggunaan dana kampanye. Karena itu perlu dilakukan dengan melihat unsur-unsur yang ada secara mendalam. Tidak hanya berdasarkan laporan paslon.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengawas Kecamatan Palika Resmi Dilantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Ternyata Auditor Dana Kampanye Pilkada tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi