Audit Kontrak Karya Pertambangan

Jumat, 05 September 2008 – 15:17 WIB
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migasAudit yang akan dilakukan pada 54 kontrak karya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui indikasi kerugian negara.

"BPK harus mengaudit seluruh kontrak karya agar jelas laporan keuangannya," ujar Ketua Panitia Angket BBM DPR RI Zulkifli Hasan.

Senada itu, anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, BPK mulai mengaudit kontrak karya migas sejak 2005 dan baru sekitar enam kontrak karya yang telah diaudit.

"Sebaiknya BPK mengaudit seluruh kontrak karya untuk memperoleh gambaran mengenai indikasi kerugian Negara," cetus Tjatur

BACA JUGA: DPR Sepakat Pajak Progresif 10 %

(esy)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siap Layani DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler