Namun demikian Mardiyanto tidak mau berkomentar banyak tentang pasal-pasal yang diusulkan direvisi
BACA JUGA: Mendagri Sedang Kaji SK Mahyudin
Alasannya, usulan revisi terhadap pasal-pasal UU Pemilu itu merupakan keinginan partai politikBACA JUGA: Mendag Sidak, Harga Cabe Turun
"Jadi alau saya melihat ini, saya proporsional sajaSementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan bahwa sebenarnya tak jadi soal jika UU Pemilu batal direvisi
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Tanah
Menurut politisi muda Golkar ini, parpol sebenarnya tetap dapat menggunakan suara terbanyak sebagai caleg jadi''Karena UU memberi peluang untuk melakukannya,'' jelas Ferry.Menurutnya, pasal 218 UU Pemilu telah mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD, salah satunya bisa dilakukan kalau yang bersangkutan mengundurkan diri.Selain itu, penjelasan pasal 218 juga menegaskan bahwa pengunduran diri calon terpilih yang dimaksud dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh parpol peserta pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Menyesal, Wako Ramli Menangis
Redaktur : Tim Redaksi