BACA JUGA: Ganjar dan Sujud DIperiksa KPK
Menurut Harry, kesepakatan tersebut adalah hasil pembahasan RUU PDRB yang digelar Kamis (4/9) malam.Harry menjelaskan, untuk kendaraan pribadi baik berupa mobil ataupun motor, tarifnya ditetapkan antara 1 %hingga 2%
BACA JUGA: Saksi AKKBB Membingungkan
Menurutnya, penetapan pajak progresif itu juga didasarkan pada status atas nama kepemilikan ataupun alamat pemilik yang sama, kapasaitas silinder kendaraan, serta usia kendaraan.Adapun untuk kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakarn, kendaraan untuk kegiatan sosial keagamaan, kendaraan pemerintah pusat/ daerah, serta kendaraan TNI/Polri tidak dikenai tarif pajak progresif
Materi penting lain dalam RUU PDRB yang masih perlu pembahasan lanjutan adalah tentang tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi yang ditetapkan maksimal 10%
BACA JUGA: Pemerintah Siap Layani DPR
Sementara untuk kendaraan umum tarif pjaknya lebih rendah hingga rendah 50 % dari tarif kend pribadi.Sedangkan untuk tarif pajak parkir disepakati maksimal 30 % dengan batas tertinggi harga parkir yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Preda)Hanya saja, tentang alokasi hasil pajak untuk perbaikan jalan dan sarana serta moda transportasi masih belum ada kesepakatan final antara pemerintah dan Pansus PDRB"Untuk alokasi hasil pajak dan pajak bahan bakar akan dibicarakan pada rapat berikutnya," urai Harry.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sedang Kaji SK Mahyudin
Redaktur : Tim Redaksi