Auditor BPK Dilaporkan ke Polisi

Terkait Hasil Audit Century

Selasa, 02 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA- Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3)Auditor BPK itu dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW), dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses auditing kasus tersebut

BACA JUGA: Idrus: Tugas Pansus Sudah Selesai



IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum
Alasanya para auditor itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, memberikan keterangan palsu hingga bertindak melampaui kewenangan dalam proses itu.

"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, Selasa (2/3) siang usai membuat laporan.

Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan  nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim

BACA JUGA: Parpol Gelar Rapat Intern

BACA JUGA: Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout

Dari laporan itu, para terlapor diduga  melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus: Etika Berpolitik Masih Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler