BACA JUGA: Idrus: Tugas Pansus Sudah Selesai
IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum
"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, Selasa (2/3) siang usai membuat laporan.
Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim
BACA JUGA: Parpol Gelar Rapat Intern
BACA JUGA: Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout
Dari laporan itu, para terlapor diduga melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus: Etika Berpolitik Masih Rendah
Redaktur : Tim Redaksi