Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak

Kamis, 31 Maret 2022 – 11:09 WIB
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist)

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) ditangkap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi atas dugaan pemerasan.

Kedua auditor BPK Perwakilan Jabar yang ditangkap itu berinisial APS dan HF. Mereka melakukan pemerasan dengan memita uang total ratusan juta rupiah terhadap pejabat puskesmas dan RSUD.

BACA JUGA: 2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya

Kasus pemerasan itu berawal dari temuan BPK Perwakilan Jabar saat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Mereka mendapat temuan di pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin. Temuan itulah yang diduga dijadikan dasar melakukan pemerasan.

BACA JUGA: Begini Penampilan Gemiti saat Ditahan terkait Korupsi, yang Baju Putih

"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan resmi di Bandung, Rabu petang.

Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di dalam satu kamar yang dihuni oleh pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial HF.

BACA JUGA: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan

Dia mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.

"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan," bebernya.

Kronologi Penangkapan Auditor BPK Perwakilan Jabar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan timnya mendapatkan informasi tentang dugaan pemerasan itu pada pada 29 Maret 2022.

Informasi itu langsung diselidiki dan berujung penangkapan dua pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial APS dan HF dengan barang bukti uang sejumlah Rp 350 juta.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

Ricky menerangkan terhadap temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas.

Sementara untuk temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar.

Menurut Ricky, saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta, sedangkan dokter M hanya mampu memberikan Rp 100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut, tetapi hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," beber Ricky di Cikarang pada Kamis (31/3).

Dua Anggota BPK Perwakilan Jabar Ditangkap Penangkapan terhadap dua pegawai BPK Perwakilan Jabar itu dilakukan sehari setelah adanya informasi pemerasan, Selasa (29/3).

Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah kamar yang dihuni oknum pegawai BPK tersebut di Apartemen Oakwood dan menemukan uang Rp 350 juta itu di kamar HF. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler