Begini Penampilan Gemiti saat Ditahan terkait Korupsi, yang Baju Putih

Kamis, 31 Maret 2022 – 09:44 WIB
Penyidik Kejari Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Gemiti menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Ketika proyek itu dikerjakan pada 2018, tersangka Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

BACA JUGA: 2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (kejari) Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (30/3).

Dalam kasus itu penyidik Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi, serta Gemiti selaku PPK Dinas Perhubungan setempat.

BACA JUGA: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan

Adi mengeklaim penyidik telah memiliki alat bukti dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa, baik pejabat maupun pihak swasta.

Diketahui, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 316,7 juta.

BACA JUGA: 7 Fakta Mbak DA Diperkosa Oknum Satpol PP di Ruang Karaoke, CCTV Merekam Jelas

Tersangka Gemiti dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.

Sementara itu, tersangka Lili Silvia dan Satriadi saat ini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler