jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono sebagai tersangka kasus pembunuhan Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City, beberapa waktu lalu. Gatot menyandang tersangka pembunuhan berencana setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 22.00 malam.
"G (Gatot, red) sudah kita jadikan tersangka setelah sebelumnya kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10) malam.
BACA JUGA: MK Pasrah Soal Rencana SBY Terbitkan Perppu
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot pun langsung dijebloskan ke tahanan. "Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan," sambung Slamet.
Lebih lanjut Slamet, Gatot diduga kuat menjadi aktor utama pembunuhan Holly. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda mengembangkan keterangan dari saksi dan tersangka lainnya.
BACA JUGA: Harapkan DPD Lebih Terampil Jalin Relasi
Menurut Slamet, motif Gatot membunuh Angela karena tertekan. Sebab, Angela terus menerus mengajukan permintaan agar Gatot menceraikan istrinya.
"Minta apartemen kepada yang bersangkutan (Gatot, red), minta rumah, minta mobil. Terakhir meinta agar tersangka menceraikan istrinya. Karena tekanan lah," lanjut Slamet.
BACA JUGA: Komite Akan Awasi Penempatan Jabatan
Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan pasal 340 dan 338 juncto 335 KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Slamet. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok KPK Periksa Andi Mallarangeng Lagi
Redaktur : Tim Redaksi