Augie Fantinus Bebas Pekan Depan

Selasa, 05 Maret 2019 – 20:47 WIB
Augie Fantinus senang bertemu istri di PN Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Aginta Kerina/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus divonis 5 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya.

Hal tersebut menyusul sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Augie Fantinus Menangis Masuk Nominasi IMA Awards 2019

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Augie terbukti melakukan pencemaran nama baik dan memvonis 5 bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut 8 bulan penjara.

Baca juga: Cerita Augie Fantinus Jual Sepatu Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga

BACA JUGA: Cerita Augie Fantinus Jual Sepatu Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga

"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik. Menjatuhkan hukuman penjara pidana selama lima bulan penjara," kata Hakim Titik Tjaningsih.

Meski divonis 5 bulan, pemain film Lagi-Lagi Ateng itu bakal bebas pekan depan, tepatnya pada 12 Maret 2019.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Augie Fantinus Akui Menyesal Sia-siakan Keluarga

Baca juga: Sambil Menangis, Augie Fantinus Akui Menyesal Sia-siakan Keluarga

 

Sebab, Augie Fantinus telah menjalani masa penahanan sejak lima bulan lalu. "Saudara sudah ditahan lima bulan potong masa tahanan," ujar Hakim Titik.

Diketahui, kasus ini bermula saat Augie Fantinus mengunggah video dugaan calo tiket Asian Para Games 2018 lalu. Dia menduga ada seorang oknum polisi yang justru terlibat sebagai calo. Tidak terima dengan tuduhan Augie, aparat tersebut menempuh jalur hukum. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler