Sambil Menangis, Augie Fantinus Akui Menyesal Sia-siakan Keluarga

Senin, 25 Februari 2019 – 19:20 WIB
HARI ISTIMEWA: Augie Fantinus merilis buku JUMP! ditemani istri dan buah hati mereka kemarin (10/8). Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus mengaku kangen berkumpul dengan keluarga di rumah. Sudah empat bulan, dia berpisah dengan anak dan istri lantaran harus menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Kalau kangen di rumah. Kangen, kangen semuanya lah pokoknya," kata Augie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/2).

BACA JUGA: Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Pemain film Lagi-lagi Ateng itu hanya bertemu istrinya kalau sedang membesuk di rutan atau saat sidang. Demikian, juga dengan anaknya. 

Baca juga: Ketika Augie Gemetar Happy di Rutan Salemba

BACA JUGA: Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum

"Baru ketemu tiga kali dan Enzo tuh tahunya papinya lagi sekolah. Jadi, makanya selalu maunya ke sekolah papi," ujar Augie Fantinus.

Augie pun mengaku menyesal selama ini kehilangan waktu untuk melihat perkembangan putranya. Sebelum ditahan, dia kerap menghabis waktunya untuk syuting dan bermain basket.

BACA JUGA: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain

Baca juga: Augie Fantinus Sedih Tak Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga

"Anak umur 3 tahun setengah perkembangannya tuh cepet banget. Udah ngomong ini, cerita ini, ngomongin segala macem bawa makanan. Cuma gue liat perkembangannya, enggak liat langsung tiap hari, paling tahu cerita aja dari istri," ungkap Augie sambil meneteskan air mata.

"Terus, kalau ketemu tiba tiba udah. Kalau ketemu tuh seneng banget. Aduh gue udah kayak, ya ini dulu kalau gua punya waktu buat anak kadang gue pakai buat syuting, basket. Sekarang jauh, ini baru berasa pengin waktu buat anak sama istri gitu sih," sambungnya.

Diketahui, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosialnya. Polisi menjerat Augie Fantinus atas perbuatannya dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Rosa Meldianti Jadi Tersangka, Begini kata Kuasa Hukum


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler