Aulia, Ayin, dan Polycarpus Dapat Remisi

Rabu, 18 Agustus 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan, kemarin menikmati remisi atau pengurangan hukumanRemisi untuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI, bersama-sama sekitar 53 ribu terpidana di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Nanan vs Oegro, Siapa Beruntung ?

Dari 53 ribu terpidana tersebut, dua ribu orang di antaranya bebas langsung karena otomatis habis mana hukumannya.

Selain Aulia, terpidana lain yang mendapatkan remisi adalah terpidana korupsi Artalyta Suryani alias Ayin, dan terpidana kasus pembunuhan tokoh HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto
Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, remisi merupakan hak semua terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, terorisme, dan ilegal logging

BACA JUGA: Paskibra di Papua Barat Bentangkan Merah Putih Terbalik

Bedanya, untuk kasus khusus tersebut, remisi baru bisa diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman.

Aulia Pohan bersama tiga mantan deputi gubernur Bank Indonesia lainnya mendapatkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung
Patrialis mengatakan, pengurangan hukuman telah memiliki aturan tersendiri

BACA JUGA: Bupati jadi Terdakwa, Wakil Bupati Diincar KPK

"Bahkan mungkin remisinya bisa menyelesaikan masa tahanannnya, karena memang sudah habis," kata Patrialis usai peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-65 di Istana Merdeka, kemarin." Ia mengaku tidak ingat berapa pengurangan hukuman yang diberikan kepada Aulia, Ayin, dan Polycarpus.

Patrialis mengatakan, remisi hanya mempertimbangkan aturan-aturan hukum saja"Artinya semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi itu, haknya harus diberikan oleh negara," kata diaPatrialis berharap, pesta hari ulang tahun kemerdekaan bisa dinikmati oleh semua masyarakat, termasuk terpidana"Jadi kemerdekaan itu, hari ini juga akan dirasakan oleh masyarakat kita yang sedang bermasalah dengan hukum.

Tak hanya kepada WNI, remisi juga diberikan kepada terpidana berstatus WNATerpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, mendapatkan remisi lima bulanCorby diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuna"Meskipun strict terhadap narkoba, tapi aturan hukumnya memungkian dia dapatkan keringananKita berikan tak boleh diskriminatif," ujarnya(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tionghoa Surabaya Rutin Peringati HUT RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler