JAKARTA - Belum tuntas proses hukum terhadap Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)Tapi kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai mengincar Wakil Bupati Boven Digoel, Marselino Yomkondo.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan bahwa KPK memang mulai menangani laporan dugaan korupsi dana APBD Boven Digoel yang dilakukan Marselino
BACA JUGA: Warga Tionghoa Surabaya Rutin Peringati HUT RI
"Laporan masyarakat atas kasus itu (dugaan korupsi Marselino) sudah masuk di KPK dan kini sedang ditangani,” ujar Bibit melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/8).Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, KPK memang tengah menelaah dokumen tentang dugaan korupsi di Boven Digoel
Ditegaskannya, jika memang ditemukan indikasi penyimpangan yang disertai bukti-bukti yang mencukupi maka KPK akan melakukan tindakan
BACA JUGA: Agak Terisolasi, Namun Itu Pilihan Hidup
"Kalau dari laporan maupun dokumen yang masuk ke KPK memang memperkuat adanya dugaan korupsi, tentu KPK akan mengusut dugaan korupsi ini," lanjut Johan.Mantan wartawan sebuah majalah ibukota itu menambahkan, KPK juga tengah mencermati perkembangan persidangan atas Yusak Yaluwo di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Polri Desak Bentuk Pengadilan Teroris
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yusak telah memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliarKorupsi itu berasal dari proyek pengadaan kapal Wambon dan dana APBD Boven DigoelMenurut JPU KPK, Yusak secara berturut-turut selama kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 menarik dana APBD hingga berjumlah Rp 64,26 miliarAdapun dana yang dicairkan kebanyakan berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, dana bantuan sosial, dana operasional kepala daerah, serta dari dana untuk Sekretariat Daerah.
Belakangan dalam persidangan atas Yusak terungkap pula tentang dana yang masuk ke rekening pribadi Wakil Bupati Boven Digoel, Marselino YomkondoSalah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Yusak yang digelar pada Senin (2/8) lalu, Anastasia Bokon, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Wakil Bupati Boven Digoel"Ada Rp 500 juta ke rekening Bapak Wakil Bupati," ujar Anastasia yang juga bendahara Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Pada persidangan itu koordinator Tim JPU, Suwarji, bertanya ke Anastasia tentang pengeluaran dana sebesar Rp 5,812 miliar pada 2 Oktober 2007"Pernah ada uang keluarPosnya untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati," ujar Anastasia.
Meski demikian diakui Anastasia pula, uang itu sebagian masuk ke rekeing pribadi Yusak Yaluwo dan Marselino Yomkondo"Ada Rp 2 miliar yang masuk ke rekening Bapak BupatiAda Rp 1 Milar yang ke Wakil Bupati," ucap Anastasia.
Sebelumnya, pada 23 Juli lalu beberapa tokoh pemuda dan masyarakat Boven Digoel, antara lain Klemens Rawua, Meky Nenggereng, serta Junior Renyut, melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wakil Bupati Boven Digoel, Marselino Yomkodo ke ke KPKMenurut Meky, ada dana Otsus yang dialihkan ke rekening Bansos atas perintah Marselino Yomkondio
Besarnya dana Otsus yang dialihkan itu Rp 30 miliarPadahal, kata Meky menegaskan, sesuai aturan yang ditetapkan Gubernur Papua maka wakil bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan dana Otsus ke pos Bansos.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Rekaman, Jaksa Agung Ngeles
Redaktur : Tim Redaksi