jpnn.com, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang telah menahan Aulia Azhari, pemuda 21 tahun yang merampok seorang driver taksi online
Informasi dihimpun, pelaku nekat merampok lantaran lama menganggur dan terlilit hutang. Karena tak kunjung mendapatkan penghasilan pelaku sengaja memesan taksi online melalui aplikasi.
BACA JUGA: Driver Taksi Online Jadi Korban Perampokan Sadis, Leher Digorok Penumpang
Saat menjalankan aksinya pelaku membekali dirinya dengan dua senjata tajam jenis badik. Namun aksinya itu berhasil digagalkan korban yang melakukan perlawanan, hingga tindak kejahatannya diketahui warga.
Aulia Azhari ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
BACA JUGA: Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Sementara korban yang melakukan perlawanan mendapatkan luka sayatan akibat sabetan senjata tajam.
Luka sayatan itu dialaminya di bagian leher, bahu dan kedua tangannya. Korban dilarikan warga ke rumah sakit dan kini masih jalani perawatan intensif.
BACA JUGA: 3 Perampok Pemudik Asal Brebes di Cirebon Ini Ditangkap
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan hasil penyidikan terkait tindak kejahatan yang dilakukan pemuda pengangguran tersebut.
Dia menyampaikan bahwa perampokan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (24/5/2022) siang.
"Kronologinya ada seorang driver online yang diancam dengan menggunakan sebilah pisau, dengan ancaman kekerasan untuk merampas atau merebut uang yang dimiliki driver online tersebut," ucap Kombes Ary saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa sore.
Kronologis perampokan bermula ketika korban beranam Masruki menerima orderan melalui aplikasi untuk mengantarkan pelaku dari Jalan Anggrek ke Big Mall Samarinda di Jalan Untung Suropati.
Namun di pertengahan perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya lebih dahulu ke Jalan Kahoi 8. Di sana pelaku mengaku sedang menunggu temannya.
"Tidak jelas lagi nunggu siapa di sana, awalnya pelaku ngajak korban ngobrol dan tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan senjata tajamnya," terang Kombes Ary.
Singkat cerita, pelaku melakukan perlawanan dan mengalami sejumlah luka sayatan di bagian leher, bahu dan kedua tangannya. Korban berhasil menggagalkan aksi pelaku setelah menekan klakson mobil dan berteriak.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan menolong korban. Pelaku kemudian diseret keluar dari mobil dan sempat ditahan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
"Saat kejadian driver online mengalami luka dan saat ini kondisinya ada di RS masih dalam perawatan. Kemudian untuk tersangka diamankan oleh warga yang berada disekitar TKP," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memang memiliki niatan untuk merampok dengan membekali diri dua sajam badik dari rumah.
"Modus pelaku memang berniat dari rumah untuk merampok mendapatkan sejumlah uang, dengan mempersiapkan pisau lipat dan senjata tajam badik. Kemudian pelaku pesan driver online melalui aplikasi," jelasnya.
Aksi pelaku berhasil digagalkan korban yang melakukan perlawanan saat di todongkan senjata tajam. Karena korban terus melawan, pelaku menggorok leher dan menikam bahu serta menyayat kedua tangan sopir taksi online tersebut.
"Driver berhasil menyelamatkan diri kemudian tersangka diamankan warga. Motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari driver online tersebut," imbuhnya.
Kombes Ary mengatakan kalau pelaku hanya berniat untuk merampas uang yang ada pada korban dan tidak berniat untuk mencuri mobil.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan baik dari saksi korban maupun pelaku sendiri, pelaku hanya ingin mendapatkan uangnya saja," tambahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan. Alasan pelaku nekat merampok karena telah lama menganggur dan terlilit hutang.
"Pelaku baru kali ini. Kami periksa tidak masuk dalam daftar residivis. Alasannya pelakunya karena tidak memiliki pekerjaan dan memiliki hutang dan memilih jalan pintas ini," ucapnya.
Ditambahkan Kombes Ary, pelaku mengaku tidak berniat untuk membunuh meski telah menggorok leher korban. Niatan awal pelaku hanya ingin menggeretak, tetapi korban melakukan perlawanan.
"Jadi pisau didekatkan dileher korban, karena korban bergerak sehingga tergores," tandasnya.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP, JO 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prakiraan Cuaca Besok Minggu, Warga di Jawa dan Sulawesi Wajib Waspada
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz