3 Perampok Pemudik Asal Brebes di Cirebon Ini Ditangkap

Senin, 23 Mei 2022 – 21:27 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Tim Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar)  telah menangkap tiga pria yang merampok seorang pemudik asal Brebes pada 11 Mei lalu.

Ketika perampok beraksi dengan modus menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang korban yang akan kembali ke Jakarta pada arus balik Lebaran 2022 lalu.

BACA JUGA: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata

"Kami menangkap tiga orang berinisial MK, DA, dan NP. Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik asal Brebes," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin (23/5).

Korban merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Jateng)  yang akan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

Namun, korban saat itu tidak menemukan angkutan umum.

Tidak lama berselang, korban ditawari kendaraan taksi gelap oleh pelaku dengan biaya Rp 150 ribu.

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

Walakin, saat dalam perjalanan, korban dirampok oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Awalnya, setelah perjalanan sekitar 1 jam, korban dipepet oleh salah seorang penumpang yang merupakan komplotan perampok.

Korban kemudian diikat serta ditutup matanya dengan lakban.

"Setelah itu, barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tutur Kombes Arif.

Beruntung korban perampokan ditemukan warga sekitar, lalu diantar ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA: Viral Video Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Briptu A Berselingkuh dengan Polwan

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kombes Arif Budiman. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler