Aulia Pohan Bisa Ditahan

Selasa, 04 November 2008 – 14:17 WIB
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (AP) yang diduga menyetujui pencairan aliran dana BI senilai Rp31,5 Miliar ke DPR belum ditahanHanya saja, KPK memastikan penahanan kepada tersangka tidak akan pandang bulu.

"Kalau bicara kemungkinan ditahan atau tidak, semuanya kemungkinan bisa saja

BACA JUGA: Soedrajad Bungkam Dicecar KPK

Tapi untuk AP menurut penyidik belum perlu
Tapi sewaktu-waktu penyidik menganggap sudah harus ditahan, ya ditahan," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Selasa siang (4/11).

Menurut dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan atau pun tidak

BACA JUGA: Seperti Raffles, Charles Kagum Indonesia

"Kan tersangka itu bisa saja langsung ditahan atau tidak
Kewenangan itu ada pada penyidik

BACA JUGA: Kak Seto Cari Cara Pengembalian Ulfah

Ada dua alasan kenapa tersangka langsung ditahan atau tidakPertama, alasan objektif karena ancamannya diatas 5 tahun penjarakedua, alasan
subjektif karena penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," bebernya.

Johan juga mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka bisa dilakukan beberapa kali"Sepanjang penyidik menyatakan masih perlu dimintai keterangan, saksi dan tersangka itu bisa dihadirkan kembaliItu juga yang terjadi pada Soedrajad Djiwandono yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka APDulu, Soedrajat pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BA (Burhanuddin Abdullah)," paparnya"Intinya, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dan menuntaskan kasus hukum," tegasnya.(gus/sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspampres Ganti Komandan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler