Australia Adili Dua WNI

Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:46 WIB
JAKARTA-Kepolisian Federal Australia hari ini mengajukan ke pengadilan dua warga negara IndonesiaDari siaran pers yang dikirimkan Australian Embassy Jakarta kepada JPPN  menyebutkan dua awak kapal Indonesia itu dikirimkan dengan tuduhan pelanggaran penyelundupan manusia di bawah Undang-Undang Migrasi.

Pertama adalah nakhoda kapal yang berusia 58 tahun yang tiba di fasilitas penimbunan produksi lepas pantai di kawasan Laut Timor pada tanggal (6/10)

BACA JUGA: Pertamina Akan Dirombak

Kedua adalah seorang laki-laki yang umurnya hingga saat ini belum diketahui, sebagai awak kapal tersebut.
Dalam pengadilan nakhoda dan awak kapal akan dituntut sebagai bagian upaya penyelundupan manusia yang bermula dari Indonesia.

Terdapat 17 orang di dalam kapal ketika terdeteksi, terdiri dari tiga awak kapal dan 14 penumpang
Nakhoda dan awak kapal diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membawa sekelompok orang yang bukan warga negara Australia (5 atau lebih) sebagaimana yang disebutkan dalam pelanggaran bab 232A Undang-Undang Migrasi 1958.

Selain itu, mereka juga akan diterbangkan ke Perth untuk mengikuti sidang di Pengadilan Perth pada Senin (20/10) mendatang

BACA JUGA: Taufik Terima Dinilai Tak Pantas Jadi Dewan

BACA JUGA: Depkes Siaga Hadapi Musim Hujan

Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun kurungan penjara.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Siap Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler