Pertama adalah nakhoda kapal yang berusia 58 tahun yang tiba di fasilitas penimbunan produksi lepas pantai di kawasan Laut Timor pada tanggal (6/10)
BACA JUGA: Pertamina Akan Dirombak
Kedua adalah seorang laki-laki yang umurnya hingga saat ini belum diketahui, sebagai awak kapal tersebut.Dalam pengadilan nakhoda dan awak kapal akan dituntut sebagai bagian upaya penyelundupan manusia yang bermula dari Indonesia.
Terdapat 17 orang di dalam kapal ketika terdeteksi, terdiri dari tiga awak kapal dan 14 penumpang
Selain itu, mereka juga akan diterbangkan ke Perth untuk mengikuti sidang di Pengadilan Perth pada Senin (20/10) mendatang
BACA JUGA: Taufik Terima Dinilai Tak Pantas Jadi Dewan
BACA JUGA: Depkes Siaga Hadapi Musim Hujan
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun kurungan penjara.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Siap Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi