Pemerintah Australia mengusulkan agar 'platform online' yang menyebarkan misinformasi dapat menghadapi ancaman denda jutaan dolar lewat sebuah undang-undang, sekaligus memperkuat wewenang pengawas media.
Lembaga Australian Communications and Media Authority (ACMA) akan dipersenjatai dengan kewenangan untuk meminta 'platform' digital agar menyimpan catatan-catatan terkait misinformasi dan disinformasi, serta menyerahkannya jika diminta.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan, "pada dasarnya berarti regulator dapat melihat apa yang dilakukan platform dan tindakan apa yang mereka ambil untuk memastikan kepatuhan mereka."
ACMA juga meminta mereka dan pelaku media lainnya untuk mengembangkan "practice code" atau kesepakatan aturan praktik media, yang mencakup langkah-langkah untuk memerangi informasi yang salah.
BACA JUGA: Nasi Bungkus
Pelanggaran yang dilakukan terancam terkenan denda hingga A$2,75 juta dolar atau 2 persen dari omzet perusahaan global, tergantung mana yang lebih besar.
ACMA juga akan diberdayakan untuk menciptakan dan menerapkan standar industrinya sendiri.
Hukuman karena melanggar standar dapat membuat perusahaan membayar hingga A$6,8 juta atau 5 persen dari omzet global mereka.Kekhawatiran terkait kebebasan berbicara
Menteri komunikasi di pihak oposisi, David Coleman, menyoroti beberapa kekhawatiran tentang rancangan undang-undang baru, menyebutnya sebagai "bidang kebijakan yang rumit dan jangkauan pemerintah yang berlebihan harus dihindari".
"[Publik] ingin tahu persis siapa yang memutuskan apakah konten tertentu adalah misinformasi atau disinformasi," katanya.
Menurut rancangan undang-undang nantinya misinformasi didefinisikan sebagai konten yang salah, menyesatkan, atau menipu secara tidak sengaja.
Sementara disinformasi didefinisikan sebagai misinformasi yang sengaja disebarluaskan untuk menyebabkan kerugian serius.
Menteri Michelle mengatakan "pemerintah Australia tidak berniat menghalangi kebebasan berbicara di ranah ini", sebaliknya bertujuan untuk "menjaga keamanan warga Australia."
'Platform' media sosial, 'agregator' berita, dan bahkan podcast, semuanya akan tunduk pada otoritas pengawas media.
ACMA sudah berkonsultasi dengan sejumlah perusahaan raksasa media sosial selama penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Menteri Michelle mengingatkan "platform media sosial sebenarnya menyadari jika mereka punya peran penting soal ini"
Dia menekankan pihak regulator tidak akan memiliki kekuatan untuk menghapus konten individu. Selain itu, kekuatan yang baru ini tidak akan berlaku untuk konten berita profesional.
Konsultasi publik dimulai hari ini dan akan ditutup pada 6 Agustus.
Rancangan Amandemen Undang-Undang Komunikasi (Memerangi Misinformasi dan Disinformasi) 2023 kini dalam tahap konsultasi publik.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Jumlah Jemaah Haji Tahun Ini Diperkirakan Mencetak Rekor