Australia Bawa Perburuan Paus ke MI

Minggu, 30 Mei 2010 – 02:32 WIB
Salah satu foto hasil perburuan "bahan riset" Jepang. Foto: Issei Kato/file/ABC.net.au.
CANBERRA - Setelah beberapa upayanya untuk membuat Jepang berhenti memburu paus gagal, Australia kini mengambil langkah diplomatikJumat (28/5) lalu, pemerintahan Perdana Menteri (PM) Kevin Rudd itu sepakat untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (MI)

BACA JUGA: Jamaah Dua Masjid Diberondong

Rencananya, Australia akan memasukkan berkas gugatan tersebut pekan depan.

"Kami ingin mengakhiri ritual pembantaian paus di Samudera Selatan (Samudera Antartika) atas nama ilmu pengetahuan," tegas Menteri Perlindungan Lingkungan Peter Garrett, seperti dikutip Agence France-Presse
Dengan mengadukan kasus perburuan paus itu ke pengadilan internasional, Australia mewujudkan ancaman yang sudah beberapa kali dilontarkan terhadap Jepang.

Garrett berharap, dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Australia bisa menghentikan aksi brutal perburuan paus di Samudera Antartika selamanya

BACA JUGA: Sudah 1000 Tentara AS Tewas di Afghanistan

"Mudah-mudahan langkah ini berujung pada penghentian permanen," ujarnya
Meski Jepang berdalih ritual perburuan paus mereka bertujuan riset, Australia yakin aksi tersebut melanggar perundangan internasional yang melarang komersialisasi paus.

Terpisah, Menteri Luar Negeri Stephen Smith menyatakan bahwa langkah hukum itu sengaja ditempuh, karena Australia menginginkan solusi diplomatik

BACA JUGA: PM Australia Marah

Dan, satu-satunya cara untuk mendapatkan solusi tersebut adalah dengan melibatkan hukumApalagi selama ini, upaya lain lewat perundingan dengan Jepang atau berdebat dengan Komisi Paus Internasional (IWC), selalu gagal membuahkan hasil.

"Pemerintah Australia jelas tidak menganggap remeh keputusan iniTapi, tanggapan dari negara-negara pemburu paus atau IWC selalu bertentangan dengan tujuan Australia untuk melestarikan paus," tandas Smith pula, seperti dilansir Associated PressKendati demikian, dia yakin kalau langkah serius Australia dengan melibatkan Mahkamah Internasional itu tidak akan mengoyak hubungan Tokyo-Canberra.

Sementara itu, dari Tokyo dilaporkan bahwa Menteri Perikanan Jepang Hirotaka Akamatsu kecewa mendengar langkah Australia"Kami menyesalkan keputusan (Australia) ini," ujarnyaLagipula, menurut Akamatsu, ritual perburuan paus yang dilakukan Jepang berkekuatan hukumSebab, saat ini, peraturan tentang komersialisasi paus sedang dibekukan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang juga menyesalkan langkah Negeri Kangguru tersebut"Jika sampai disidangkan, kami akan tetap berupaya menjelaskan kepada mereka, bahwa perburuan paus untuk keperluan riset yang kami lakukan ini dilindungi undang-undangYakni, pasal 8 peraturan internasional tentang paus," tandas Jubir Kemlu Jepang, Hidenobu Sobashima(hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korut Ancam Tutup Akses ke Kaesong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler