Australia Kritik Peradilan Anak Indonesia

Minggu, 24 Juli 2011 – 11:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah Australia menilai Indonesia belum memiliki sistem peradilan yang ramah untuk anakBerdasarkan penelitian AusAID dan Unicef, 85 persen anak berusia kurang dari 18 tahun yang menjalani proses peradilan mendapatkan hukuman penjara

BACA JUGA: Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan

Mayoritas disebabkan kasus kriminal ringan.

"Di Indonesia, terdapat lebih dari tujuh ribu narapidana anak
Lebih dari 60 persen menjalani hukuman lebih dari setahun di penjara," ujar Wakil Duta Besar Australia Paul Robilliard dalam peringatan Hari Anak Nasional di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (23/7).

Paul menyesalkan Indonesia belum sepenuhnya menerapkan perlindungan bagi anak yang bermasalah secara hukum, termasuk diantaranya menyediakan akses untuk bantuan hukum serta perlakuan yang adil ketika menjalani sistem peradilan.
"Indonesia tidak mempunyai sistem peradilan yang dirancang khusus menangani narapidana anak

BACA JUGA: Kualitas Senjata Lokal TNI Lumayan

Penegak hukum juga menerapkan hukuman keras pada napi anak," terangnya.

Paul mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang perlakuan bagi narapidana anak, termasuk bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan
"Tidak seorang pun diperbolehkan menghukum anak-anak dengan cara yang kejam atau membahayakan," kata dia.

Berdasarkan penelitian AusAID dan Unicef, anak-anak yang menjalani hukuman penjara harus berbagi ruangan sel dengan narapidana dewasa, kekurangan air bersih, kekurangan gizi, dan kondisi kesehatan tidak terawat, dan tekanan mental

BACA JUGA: Memori PK Rampung, Antasari Belum Sreg Ajukan PK

Kondisi buruk secara fisik dan mental menyebabkan narapidana anak sangat depresi dan tidak sedikit yang mencoba membunuh diri

Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP Universitas Indonesia Irwanto menegaskan, pemenjaraan anak untuk kasus kriminal ringan ibarat hukuman seumur hidupTrauma masa kecil dan cap buruk dari masyarakat akan menyebabkan masa depan anak hancur"Kalau mereka menjadi sampah masyarakat, itu bukan salah mereka," tegas Irwanto.
Menurut Irwan, UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tengah dibahas untuk diperbaiki, namun masih belum menemukan titik temu"UU di Indonesia sanggup memenjarakan anak Indonesia yang baru berusia delapan tahun lebih satu hariKarena itu harus segera diubah," kata Irwanto

Selain masalah kekerasan terhadap anak dalam proses peradilan, masalah yang masih juga belum tuntas adalah pekerja anakData Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, sebanyak tiga juta diantara 87 juta anak usia di bawah 18 tahun bekerja, termasuk menjadi pekerja seks komersial dan pekerjaan berisiko tinggi lainnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsep Moratorium TKI Belum jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler