Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan

Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono TanoesoedibjoJaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih mematangkan berkas perkara tersebut.

Padahal, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih dijabat M

BACA JUGA: Kualitas Senjata Lokal TNI Lumayan

Amari, berkas perkara tersebut pernah dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan
Namun, sejak JAM Pidsus dijabat Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung berganti dari Hendarman Supandji ke Basrief Arief, perkara tersebut tak kunjung rampung

BACA JUGA: Memori PK Rampung, Antasari Belum Sreg Ajukan PK

"Kami lihat masih ada beberapa bagian yang harus dimatangkan lagi
Secepat mungkin, kita akan bisa melihat hasilnya," kata Basrief

BACA JUGA: Konsep Moratorium TKI Belum jelas



Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga harus kembali dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya sebanyakenam bulan dan 15 hariSebab, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Samsudin.

"Walaupun terpidana melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), dia tetap dieksekusiSaat ini dia ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad.

Menanggapi itu, Yusril mengatakan bahwa pidana korupsi Sisminbakum terjadi karena sejumlah pejabat mengambil uang untuk kepentingan sendiriArtinya, kebijakan tersebut tidak salah"Samsudin dihukum menggunakan uang perolehan pembagian biaya akses Sisminbakum untuk kepentingan pribadi dalam bentuk honorarium yang diterimanya tiap bulan," katanya.

Yusril menilai, kasus Sisminbakum kini telah banyak yang melencengSebab, banyak pihak yang ikut memperkeruh kasus dengan saling berkomentarKondisi itu ditambah buruk dengan sikap Kejagung yang tak juga jelas apakah menghentikan atau melanjutkan.

"Kasus Sisminbakum telah ditunggangi oleh banyak kepentingan, termasuk oleh berbagai LSM, tanpa memahami persoalan yang sebenarnya.  Makin lama Kejagung menahan-nahan penghentian kasus ini, makin banyak kepentingan yang bermain," kata Yusril(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ONH Beres, Visa Calon Jamaah Diurus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler