Australia Minta Warga Asing Angkat Kaki, Begini Respons Kemenlu RI

Rabu, 08 April 2020 – 19:23 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Australia telah meminta semua pemegang visa kunjungan dan mahasiswa asing pulang ke negara masing-masing di tengah pandemi virus corona. Namun, Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan keputusan terakhir kepada para WNI dan mahasiswa Indonesia yang berada di Negeri Kanguru itu.

“Sifat kebijakan Australia adalah imbauan. Jadi keputusan diserahkan kepada masing-masing individu, sesuai dengan kondisi mereka. Termasuk jika mereka memutuskan untuk pulang secara mandiri,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Australia Termasuk Negara yang Beruntung, tetapi Virus Corona Akan Bertahan

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison usai bertemu dengan Kabinet Nasional, Jumat pekan lalu.

Morrison mengatakan mereka yang berada di Australia dengan berbagai jenis visa, termasuk di antaranya pengunjung dan mahasiswa internasional, dan tidak bisa menyokong kehidupan mereka sendiri, maka "ada alternatif bagi mereka untuk kembali ke negara asal mereka".

BACA JUGA: Social Distancing Mungkin Terus Berlaku di Australia Sampai Vaksin Corona Ditemukan

"Australia harus fokus pada warga dan penduduknya untuk memastikan bahwa kami dapat memaksimalkan dukungan ekonomi yang kami miliki," kata dia seperti dilaporkan ABC News.

Namun, Morrison menyatakan pengunjung internasional yang memiliki keterampilan dalam menghadapi krisis COVID-19, seperti perawat atau dokter, bisa menjadi pengecualian.

BACA JUGA: Pengadilan Australia Bebaskan Kardinal George Pell di Kasus Pelecehan Seksual

Morrison mengatakan masih ada sejumlah orang di negara itu dengan visa pengunjung.

Siswa internasional tidak memiliki akses ke pembayaran JobSeeker dari Pemerintah Federal dan harus berurusan dengan krisis COVID-19 tanpa jaring pengaman keuangan yang tersedia untuk banyak warga negara dan penduduk Australia.

Morrison menunjukkan itu adalah persyaratan bagi siswa yang datang ke Australia untuk dapat mendukung diri mereka sendiri dalam 12 bulan pertama studi mereka.

Saat ini, ada lebih dari 500.000 siswa internasional di Australia, banyak di antaranya telah kehilangan pekerjaan selama pandemi.

Kebijakan ini, menurut Judha, telah diteruskan oleh lima perwakilan RI kepada para WNI di Australia, termasuk kepada pemegang visa bekerja dan berlibur (work and holiday visa). “Perwakilan RI juga sedang mendata WNI yang terdampak COVID-19 di Australia,” ujar Judha. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler