Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 juta (atau setara Rp 700 miliar).

Kelompok tersebut menuduh Pemerintah Australia melanggar kewajiban untuk merawat dengan menahan mereka dalam kondisi yang tidak memenuhi standar Australia.

BACA JUGA: Kepolisian Queensland Bekuk Sindikat Investasi Bodong Senilai Rp 300 Miliar

Selama masa penahanan mereka, juga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kematian seorang pencari suaka dan luka serius pada tahanan lainnya.

Mereka juga mengklaim bahwa mereka dipenjarakan secara salah setelah Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan bahwa penahanan mereka ilegal.

BACA JUGA: Australia Kekurangan Obat-obatan Penting

Sidang di Pengadilan Tinggi Victoria yang digelar melawan Pemerintah Australia dan perusahaan sekuriti ‘Transfield’ serta G4S, yang telah tertunda selama beberapa bulan, sedianya dimulai hari Rabu (14/6/2017) dan diperkirakan berjalan selama enam bulan.

Firma hukum ‘Slater and Gordon’, yang mengajukan gugatan tersebut, percaya bahwa gugatan ini seharusnya menjadi sidang penahanan imigrasi terbesar yang pernah ada di Australia.

BACA JUGA: Kelompok Kristen Australia Dikritik Karena Diskriminasi Gangguan Jiwa

Ketika sidang dimulai, perwakilan hukum pihak penggugat mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kesepakatan prinsipal, yang tunduk pada persetujuan pengadilan, itu akan mencakup pembayaran biaya hukum penggugat, yang sampai saat ini lebih dari $ 20 juta (atau setara Rp 200 miliar).

Pengungsi Sudan, Abdul Aziz Muhammad, yang merupakan bagian dari gugatan tersebut dan sekarang tinggal di Pulau Manus, mengatakan bahwa ia "benar-benar bahagia" akan hasilnya.

"Saya sangat senang, saya belum pernah begitu bersemangat seperti ini sejak saya tiba di Pulau Manus," ujarnya.

"Satu hal yang saya rasakan sekarang adalah ada beberapa orang di Australia yang peduli dengan kami," kata Abdul Aziz.

Pengacara dari firma hukum ‘Slater and Gordon’, Rory Walsh, mengatakan bahwa kesepakatan penyelesaian tersebut bukanlah pengakuan pertanggungjawaban dari Pemerintah Australia.

"Mereka membantah bahwa pihak mereka melakukan pemenjaraan yang salah ... pembelaan Pemerintah Australia adalah bahwa otoritas Papua Nugini-lah melakukan pemenjaraan serta penahanan dan bukannya mereka," jelas Rory Walsh.

"Penolakan tanggung jawab memungkinkan Pemerintah Australia dan para terdakwa untuk berada di posisi tersebut dalam kasus lain dan mempertahankan posisi tersebut, yang membuat penyelesaian senilai $ 70 juta (atau setara Rp 700 miliar) ini meremehkan kemampuan mereka untuk melakukan hal itu atau apakah memang lolos opini publik, adalah hak orang lain untuk mengomentari,” terangnya.

Ia menyambung, "Kami hanya menjalankannya sebagai kasus hukum." Gugatan itu dilayangkan oleh 1905 tahanan di Pulau Manus antara tahun 2012-2016.

Reuters Menteri Imigrasi salahkan Partai Buruh

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Imigrasi Australia -Peter Dutton -mengatakan, menyelesaikan kasus ini dianggap sebagai pilihan yang lebih bijaksana ketimbang melanjutkan sidang enam bulan yang diperkirakan menghabiskan biaya puluhan juta dolar untuk biaya hukum saja.

Menteri Dutton menyalahkan mantan pemerintahan Partai Buruh karena membuat Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan menjadi departemen di Pemerintahan Australia yang paling sering dituntut.

"Saat ini, ada beban hampir sebanyak 5.800 perkara hukum," sebutnya.

"Pengeluaran resmi departemen tersebut pada tahun 2015-16 mencapai lebih dari $ 72 juta (atau setara Rp 720 miliar). Ada empat orang yang ditahan saat Partai Buruh menjabat pemerintahan pada tahun 2007,” utara Menteri Dutton.

"Selain di Pusat Penahanan Regional Pulau Manus dan Nauru, Partai Buruh meninggalkan 30.000 pendatang ilegal di darat, termasuk 8.000 anak-anak yang ditahan."Akhirnya didengar

Pengacara Andrew Baker, yang juga dari firma hukum ‘Slater and Gordon’, mengatakan, jika penyelesaian itu disetujui, kompensasi individual akan ditentukan berdasarkan pengalaman pencari suaka.

"Jumlah penyelesaian perorangan akan dihitung secara adil, secara obyektif dan individual menimbang durasi penahanan setiap orang, kejadian dan kondisi yang mereka alami dan lalui serta tingkat keparahan cedera yang diderita setiap orang," sebutnya.

"Penyelesaian ini merupakan langkah penting untuk mengakui kondisi yang sangat tak nyaman yang dialami para tahanan di Pulau Manus,” ujar Andrew Baker.

"Melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan agama dan mereka datang ke Australia untuk mencari perlindungan ketimbang mempertimbangkan kasus mereka di daratan, Pemerintah mengirim sekelompok orang yang rentan ini untuk ditahan di Pulau Manus tanpa batas waktu."

Gugatan tersebut dipimpin oleh pria berusia 35 tahun asal Iran, yakni Majid Karami Kamasaee, yang ditahan di Pulau Manus selama 11 bulan dari bulan September 2013, dan tetap berada di sebuah pusat penahanan Melbourne.

Kamasaee mengklaim bahwa ia dianiaya oleh otoritas Iran karena pindah ke agama Kristen, dan bahwa ia harus meninggalkan negara tersebut di bawah ancaman penjara karena keyakinan agamanya.

Ia berusaha mencapai Australia dengan kapal dari Indonesia namun dicegat oleh Angkatan Laut dan dipindahkan ke pusat penahanan lepas pantai.

Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh pengacara bernama Ebony Birchall, Kamasaee mengatakan bahwa kesepakatan penyelesaian itu berarti ia dan teman-temannya yang masih dalam tahanan "akhirnya didengar".

"Saya menangis setiap malam sampai saya tak punya apa-apa lagi. Saya melihat teman-teman saya mencapai titik puncak dan saya berdoa semoga berhasil," ungkap Kamasaee.

"Sayangnya banyak teman saya masih berada di Pulau Manus. Rasanya mereka seperti dijatuhi hukuman seumur hidup,” sambungnya.

"Suara kami tak pernah didengar tapi hari ini kami akhirnya didengar dan semoga penderitaan semua orang bisa berakhir secepat mungkin."

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 18:45 WIB 14/06/2017 oleh Nurina Savitri.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Penumpang, Pengemudi Uber di Sydney Dipenjarakan 6 Tahun

Berita Terkait