Autopsi Ulang Brigadir J, Pakar: Dokter dan Polisi Boleh Salah, tetapi Jangan Berbohong 

Kamis, 28 Juli 2022 – 08:23 WIB
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr. dr. M. Nasser, SpKK, DLaw mengatakan dokter dan polisi boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah melakukan autopsi ulang atas jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian makam Brigadir J di tempat pemakaman umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7) pagi.

BACA JUGA: Ketua Tim Ungkap Kendala dalam Proses Autopsi Ulang Brigadir J, Apa Itu?

Autopsi ulang jenazah Brigadir J melibatkan tim forensik dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

Proses ini dipimpin Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah Sugiharto.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Kapan Keluar? Begini Penjelasan Tim Forensik

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr. dr. M. Nasser, SpKK, DLaw, menilai mereka yang dilibatkan dalam autopsi ini akan melakukan tugasnya dengan baik.

"Saya tidak tahu beliau-beliau yang dilibatkan, tetapi saya yakin mereka akan sangat loyal terhadap penugasan yang diberikan," kata dokter Nasser di Jakarta, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Misteri Kematian Brigadir J, Autopsi Ulang Dianggap Bentuk Keseriusan Polri

Mantan anggota Kompolnas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga meyakini tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang Brigadir J akan menyampaikan hasilnya apa adanya.

"Saya kira mereka akan bicara atas nama keadilan dan kebenaran, apalagi saya dengar ada dari TNI yang memegang kuat sumpah prajurit," kata Nasser, yang juga pakar hukum kesehatan ini.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau mempertanyakan independensi tim yang terlibat dalam proses ini.

Menurut dia, dokter forensik itu memiliki kode etik, seperangkat aturan yang wajib dipatuhi oleh anggotanya.

"Saya kira tidak ada alasan untuk meragukan independensi mereka," kata Nasser. 

Kepolisian itu juga memiliki Tibrata Polri yang pada poin kedua itu menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan untuk penegakan hukum di negara Republik Indonesia.

"Dokter dan polisi itu dua-duanya adalah noble profession atau profesi luhur yang boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong," tegas Nasser. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler