AUTP Menjadi Solusi Bagi Lampung Selatan Menekan Kerugian Gagal Panen

Sabtu, 27 Maret 2021 – 15:56 WIB
Ilustrasi lahan pertanian. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sangat memberi perhatian terhadap kesuksesan panen raya di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Hal ini sebagai upaya memastikan kabupaten tersebut menjadi penyokong lumbung pangan di Lampung.

BACA JUGA: OKU Timur Targetkan 5.000 Hektare Terdaftar di Asuransi Usaha Tani Padi

Asuransi usaha tani padi (AUTP) menjadi solusi nyata untuk menghindari kerugian akibat gagal panen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengimbau petani agar rutin melakukan pemantauan di areal sawah, dan melaporkan apabila ada serangan atau gangguan hama kepada petugas OPT secepat mungkin.

BACA JUGA: Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Gagal Panen

"Selain pemantauan, kami mengimbau petani untuk menggunakan padi yang toleran terhadap kekeringan dan membiasakan untuk menggunakan bahan-bahan organik," ujar Mentan SYL, Jumat (26/3).

Mentan SYL juga mengingatkan persoalan pentingnya perlindungan tanaman untuk mendukung keberhasilan produksi beras nasional. Pemanfaatan bahan organik diharapkan bisa meningkatkan kemampuan tanah dalam menyimpan air dan lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo: Porang Adalah Komoditas Mahkota

“Setiap kepala dinas dan kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk bisa mengantisipasi dari dampak perubahan iklim ini, dengan menerapkan langkah-langkah yang cepat dan tepat,” tuturnya.

Mentan SYL meminta dinas untuk mengoptimalkan peralatan yang ada seperti pompa, embung, long storage, sumur suntik dan sumur bor guna memaksimalkan kebutuhan air dua bulan ke depan.

"Persiapkan segalanya sedini mungkin. Jangan sampai terlambat sehingga terjadi gagal panen meski sudah terlindungi AUTP," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkap bahwa adanya prediksi terjadi kemarau, sehingga petani diminta menyadari pentingnya AUTP.

“Dengan prediksi iklim ini, kami harapkan petani segera mendaftarkan lahan ikut asuransi. Jika petani mengasuransikan lahan sawahnya, maka jika terjadi puso akibat kekeringan petani mendapat ganti rugi," paparnya.

Ganti rugi, kata Sarwo Edhy, akan dibayarkan pihak asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare. Untuk mendapatkan klaim ini petani cukup membayar premi Rp 36.000 per hektare per musim tanam.

“Sesuai arahan Mentan Syahrul Yasin Limpo, kami akan mengoptimalkan penanganan masalah terkait dampak musim kemarau yang akan sebentar lagi dihadapi, sehingga stok produksi padi tidak akan mengalami kendala,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto mengatakan bahwa melalui AUTP ini pemerintah kabupaten terbantu untuk menekan kerugian petani.

Terutama pada era pandemi Covid-19 ini, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan refocusing anggaran.

“Apalagi wilayah kabupaten ini sering terjadi bencana. Sehingga petani bisa melakukan klaim bila terjadi bencana,” tuturnya.

Sehingga ketika terjadi gagal panen, AUTP siap melakukan klaim untuk biaya tanam berikutnya dan tidak perlu menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Melalui biaya klaim itu, petani bisa membeli pupuk dan kembali melakukan pengolahan tanah,” lanjutnya.

Namun begitu, ia mengakui para petani belum seluruhnya menggunakan asuransi ini. Dari 17 kecamatan, baru 6 yang tersosialisasikan dengan baik dan sudah mengikuti program AUTP.

“Keenam kecamatan tersebut antara lain Sragi, Ketapang, Palas, Way Sulam, Tanjung Sari, dan Candi Puro,” paparnya.

Menurut Branch Manager Asuransi Jasindo Lampung Indri Mustika, AUTP menjadi asuransi yang penting untuk para petani sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 01/Kpts/SR.230/B/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2021.

Upaya Kementerian Pertanian untuk mencapai target swasembada pangan khususnya usaha di sektor pertanian, usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai dampak akibat negatif perubahan iklim yang merugikan petani.

“Untuk mengatasi kerugian petani, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang tindak dilanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian,” katanya.

Melalui program AUTP, jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebab kan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Dengan AUTP, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas resiko usaha tani yang dialaminya,” katanya.

Petani bersama petugas Dinas Pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim, seperti tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk.

“Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk,” ucapnya.

Dia menambahkan berdasar data, klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017 sampai dengan 2020 mencapai Rp 14,588,301,200.

“Dengan contoh tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” tutupnya. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler